Sahabat Mulia....
Pengertian Al-Fiqhu atau Fiqih secara bahasa adalah pemahaman, yaitu pemahaman kita atas hukum-hukum Islam yang sempurna dan mulia, dengan memahaminya secara ikhlas, tuntas, utuh, integral dan detail, bukan hanya pemahaman masalah ibadah sholat, zakat, puasa, haji, nikah saja, namun juga pemahaman tentang sosial, ekonomi, budaya, politik, hukum, pertahanan, keamanan, kenegaraan dan dunia internasional.
Entrepreneurship dapat diartikan sebagai bentuk wirausaha mandiri seseorang dalam mengembangkan potensi dirinya, dengan pengaturan dan otorisasi kerjanya diatur secara mandiri, berbekal kemampuan manajerial dan keterampilan dalam suatu bidang usaha yang dijalani dan diminatinya.
Fiqih Entrepreneur yang saya maksud adalah Pemahaman Tata Cara Sukses Mulia Menjadi Pengusaha Kaya Dermawan yang diridhoi dan diberkahi Allah SWT dunia khirat. (baca buku Fiqih Entrepreneurship seri 2 Fiqih Bisnis Online).





bagus
ReplyDelete